rokok1Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya rokok. Pro kontra seputar fatwa tersebut pun bermunculan menghiasi sejumlah media, baik cetak maupun elektronik. Dari mulai debat di layar kaca hingga polemik di sejumlah surat kabar dan majalah.

Kalangan yang sepakat dengan fatwa tersebut mengatakan bahwa sudah sepatutnya rokok diharamkan, karena dampak negatif atau mudharat yang ditimbulkan rokok sangat membahayakan kehidupan manusia. Dampak buruk yang ditimbulkan rokok tidak hanya bagi si perokok, tetapi juga bagi orang di sekelilingnya. Mereka menganggap bahwa rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tubuh, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan jiwa dan mental. Baca lebih lanjut